oleh Prof. Dr. Drs. Bambang Subiyakto, M.Hum.; Prof. Dr. Agus Suwignyo, M.A.; Prof. Dr. Sarkawi B. Husain, M.Hum.; Prof. Dr. Singgih Tri Sulistiyono, M.Hum.; Prof. Jajat Burhanudin, M.A.; Dr. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, M.Pd.; Dr. Retno Winarni, M.Hum.; Dr. Ida Liana Tanjung, M.Hum.; Dr. Harto Juwono, M.Hum.; Dr. Faizal Ariffin, M.Hum.; Akhmad Ryan Pratama, S.Hum., M.A.; Dias Pradadimara, M.A., M.S.
Jilid V menggambarkan pembentukan negara kolonial di Nusantara setelah runtuhnya VOC pada akhir abad ke-18. Pemerintah kolonial Belanda menata ulang administrasi, hukum, ekonomi, dan infrastruktur untuk memperkuat kendali atas wilayah Nusantara, antara lain melalui sistem tanam paksa, pemungutan pajak, pembangunan jalan dan jalur rel kereta api, serta penerapan hukum positif Eropa, yang bersama-sama memengaruhi kehidupan sosial, agama, dan struktur masyarakat. Dalam konteks ini muncul pula perlawanan rakyat dan kerajaan lokal, serta dinamika keagamaan dan intelektual yang menjadi cikal bakal kesadaran nasional. Jilid ini turut membahas ilmu pengetahuan sebagai salah satu unsur penting dalam bangunan kuasa kolonial, termasuk kebangkitan tradisi intelektual di pusat-pusat budaya di tanah Jawa dan Melayu. Diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Sejarah dan Permuseuman.